Ringkasan
- Komisi I DPRD Sumenep telah memutuskan agar pengadaan tablet DPRD dibatalkan, namun proyek tetap berjalan.
- Sekretariat DPRD Sumenep dinilai perlu memberikan klarifikasi demi menjaga transparansi dan kredibilitas lembaga.
- Pengadaan tablet senilai Rp500 juta ini memicu sorotan publik setelah muncul pemberitaan kegiatan ini tetap dilanjutkan
InfoRed.eu.org - Sumenep - Pengadaan tablet DPRD Sumenep senilai Rp500 juta kembali menjadi sorotan publik setelah keputusan melanjutkan proyek itu dinilai tidak sesuai hasil pleno Komisi I DPRD Sumenep.
Polemik pengadaan tablet DPRD Sumenep ini menuntut Sekretariat DPRD memberikan penjelasan resmi demi menjaga transparansi anggaran APBD Perubahan 2025 dan kredibilitas lembaga DPRD di mata publik.
Keputusan Sekretariat DPRD Sumenep melanjutkan pembelian tablet DPRD kembali dipertanyakan setelah sebelumnya Komisi I DPRD Sumenep dengan tegas mengarahkan agar kegiatan tersebut dibatalkan.
Sorotan publik terhadap pengadaan tablet Rp500 juta itu makin tajam seiring derasnya pemberitaan yang dianggap menyudutkan Sekretariat DPRD.
Komisi I DPRD Sumenep telah menggelar rapat kerja bersama Sekretariat DPRD pada 10 Oktober 2025. Dalam pertemuan itu, para anggota komisi sepakat bahwa pengadaan tablet tidak memiliki urgensi sehingga kegiatan harus dihentikan.
“Anggota dewan sudah punya perangkat sendiri. Tablet itu tidak urgen, apalagi nilainya setengah miliar,” ujar Hairul Anwar, anggota Komisi I DPRD Sumenep, usai RDP pada Jumat 10 Oktober 2025.
Ia menegaskan kembali bahwa pelaksanaan proyek dapat mencederai kredibilitas DPRD jika dipaksakan.
“Kalau Sekwan tetap melanjutkan, berarti tidak menjalankan hasil pleno Komisi I,” kata Hairul kala itu.
Desakan klarifikasi menguat karena keputusan Sekretariat DPRD dianggap tidak sejalan dengan pandangan komisi yang membidangi pemerintahan tersebut.
Penjelasan diperlukan untuk menjawab dugaan bahwa Sekretariat DPRD mengabaikan keputusan resmi lembaga legislatif.
Kondisi tersebut membuat publik mempertanyakan transparansi proses pengadaan yang akhirnya tetap dilakukan meski Komisi I telah memberi perintah pembatalan.
Apalagi perangkat yang dibeli berupa Samsung Galaxy Tab S7 FE 5G dengan total anggaran mencapai Rp500 juta.
Jika barang telah dibeli, maka klarifikasi Sekretariat DPRD Sumenep dianggap wajib untuk memastikan tidak ada informasi yang tertutup bagi publik.
Anggaran proyek itu berasal dari APBD Perubahan 2025, sehingga penggunaan dana publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Publik kini menunggu langkah Sekretariat DPRD untuk memberikan penjelasan resmi terkait pengadaan tablet DPRD Sumenep, terutama mengenai alasan proyek tetap dijalankan meski bertentangan dengan keputusan Komisi I.
(*)
Keputusan Sekretariat DPRD Sumenep melanjutkan pembelian tablet DPRD kembali dipertanyakan setelah sebelumnya Komisi I DPRD Sumenep dengan tegas mengarahkan agar kegiatan tersebut dibatalkan.
Sorotan publik terhadap pengadaan tablet Rp500 juta itu makin tajam seiring derasnya pemberitaan yang dianggap menyudutkan Sekretariat DPRD.
Komisi I DPRD Sumenep telah menggelar rapat kerja bersama Sekretariat DPRD pada 10 Oktober 2025. Dalam pertemuan itu, para anggota komisi sepakat bahwa pengadaan tablet tidak memiliki urgensi sehingga kegiatan harus dihentikan.
“Anggota dewan sudah punya perangkat sendiri. Tablet itu tidak urgen, apalagi nilainya setengah miliar,” ujar Hairul Anwar, anggota Komisi I DPRD Sumenep, usai RDP pada Jumat 10 Oktober 2025.
Ia menegaskan kembali bahwa pelaksanaan proyek dapat mencederai kredibilitas DPRD jika dipaksakan.
“Kalau Sekwan tetap melanjutkan, berarti tidak menjalankan hasil pleno Komisi I,” kata Hairul kala itu.
Desakan klarifikasi menguat karena keputusan Sekretariat DPRD dianggap tidak sejalan dengan pandangan komisi yang membidangi pemerintahan tersebut.
Penjelasan diperlukan untuk menjawab dugaan bahwa Sekretariat DPRD mengabaikan keputusan resmi lembaga legislatif.
Kondisi tersebut membuat publik mempertanyakan transparansi proses pengadaan yang akhirnya tetap dilakukan meski Komisi I telah memberi perintah pembatalan.
Apalagi perangkat yang dibeli berupa Samsung Galaxy Tab S7 FE 5G dengan total anggaran mencapai Rp500 juta.
Jika barang telah dibeli, maka klarifikasi Sekretariat DPRD Sumenep dianggap wajib untuk memastikan tidak ada informasi yang tertutup bagi publik.
Anggaran proyek itu berasal dari APBD Perubahan 2025, sehingga penggunaan dana publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Publik kini menunggu langkah Sekretariat DPRD untuk memberikan penjelasan resmi terkait pengadaan tablet DPRD Sumenep, terutama mengenai alasan proyek tetap dijalankan meski bertentangan dengan keputusan Komisi I.
(*)
Tag Keyword SEO:
pengadaan tablet dprd sumenep, tablet dprd sumenep, polemik pengadaan tablet, anggaran apbd sumenep, sekwan dprd sumenep, komisi i dprd sumenep, samsung galaxy tab s7 fe 5g, anggaran publik sumenep, berita sumenep terbaru
