Pesan Tegas Kepala BKPSDM Sumenep: PPPK Paruh Waktu Harus Disiplin, Profesional, dan Siap Dievaluasi

Pesan Tegas Kepala BKPSDM Sumenep: PPPK Paruh Waktu Harus Disiplin, Profesional, dan Siap Dievaluasi

Senin, 01 Desember 2025, 15:07
Pesan Tegas Kepala BKPSDM Sumenep: PPPK Paruh Waktu Harus Disiplin, Profesional, dan Siap Dievaluasi


  • Pemerintah Kabupaten Sumenep menyerahkan SK PPPK paruh waktu sebagai tindak lanjut penataan tenaga non-ASN.
  • Kepala BKPSDM Sumenep menekankan disiplin, profesionalisme, dan evaluasi berkala bagi seluruh PPPK.
  • Sebanyak 5.224 PPPK paruh waktu menerima SK dan mulai menerima gaji pada 1 Januari 2026.


InfoRed.eu.org - Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN. Penyerahan SK tersebut berlangsung pada Senin, 1 Desember 2025, dan menjadi momentum penting bagi reformasi kepegawaian di daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Dr. Ir. Arif Firmanto, S.TP., M.Si., IPU., ASEAN Eng, menegaskan bahwa seluruh proses penetapan PPPK paruh waktu dilakukan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel.

“Kami untuk proses PPPK paruh waktu telah melalui pendataan, verifikasi, serta penyesuaian kebutuhan organisasi perangkat daerah,” jelas Dr. Arif.

Arif menekankan bahwa para penerima SK wajib memegang teguh aturan, menjaga disiplin, dan meningkatkan kualitas kinerja. Ia menegaskan bahwa evaluasi terhadap PPPK paruh waktu akan dilakukan secara berkala oleh instansi terkait.

“Evaluasi dilakukan berdasarkan kinerja, kedisiplinan, dan kebutuhan instansi. Saya berharap semuanya bekerja profesional agar tidak merugikan diri sendiri,” tegasnya.

Ia menyebut keberadaan PPPK paruh waktu diharapkan mampu memperkuat kualitas layanan publik, terutama di sektor pendidikan, teknis, dan kesehatan. Tahun ini, sebanyak 5.224 pegawai menerima SK PPPK paruh waktu. Rinciannya, 1.086 PPPK guru, 3.076 PPPK teknis, dan 1.062 PPPK tenaga kesehatan. Semua pegawai ditempatkan sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah.

Pada kesempatan itu, Arif juga memastikan bahwa pembayaran gaji PPPK paruh waktu telah dijadwalkan dengan jelas oleh pemerintah daerah. “Sementara pembayaran gaji PPPK paruh waktu mulai diberikan pada 1 Januari 2026 melalui APBD Kabupaten Sumenep anggaran 2026,” tegasnya.

Kegiatan penyerahan SK berlangsung dengan kehadiran langsung 4.929 peserta. Sementara 295 lainnya mengikuti secara daring. Pertimbangan pelayanan, terutama bagi tenaga kesehatan di wilayah kepulauan, menjadi alasan pengaturan dua metode kehadiran tersebut.

Penyerahan SK ini menjadi tonggak baru manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Dengan penekanan pada disiplin, profesionalisme, dan evaluasi berkelanjutan, pesan tegas Arif Firmanto menjadi fondasi bagi peningkatan kualitas layanan publik di tahun mendatang.

(*)

TAG KEYWORD SEO:

PPPK Sumenep, BKPSDM Sumenep, Arif Firmanto, PPPK Paruh Waktu, SK PPPK 2025, Tenaga Non-ASN, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Layanan Publik Sumenep, ASN Sumenep, Kebijakan PPPK

TerPopuler